JawaPos.com – Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mengapresiasi putusan kode etik Polri terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Putusan demosi satu tahun terhadap Bharada E dinilai sudah tepat.
Keputusan sidang etik yang tetap mempertahankan Eliezer sebagai anggota Polri patut diapresiasi. Mengingat, Eliezer juga merupakan justice collaboratore (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Jadi, kita apresiasi langkah Polisi yang mana bisa memberikan penghargaan dan juga masih memberikan kesempatan kepada anggotanya dan melihat dengan jernih kasus ini,” kata Wihadi kepada wartawan, Jumat (24/2).
Politikus Partai Gerindra menilai, karena Eliezer ini merupakan JC, apabila tidak ada pengakuan dari Eliezer maka kasus pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo tidak akan bisa terungkap.
“Saya kira langkah polisi patut dapat apresiasi,” ujar legislator Gerindra ini.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dipastikan tetap menjadi anggota kepolisian. Pasalnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hanya menjatuhkan vonis demosi kepada terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, sidang KKEP tetap mempertahankan Richard sebagai anggota Polri. “Atas terduga pelanggar Richard Eliezer Pudihang Lumiu ditetapkan masih bisa dipertahankan,” ucap Ramadhan, Rabu (22/2).
“Sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun,” imbuhnya.
Selain itu, Ramadhan mengatakan Richard telah menerima putusan tersebut dan tak mengajukan banding. Sanksi etik itu, akan dijalankan Richard setelah menjalani hukuman pidananya, dari vonis satu tahun dan enam bulan penjara.