JPNN.com, JAKARTA – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus menunggu delapan tahun baru bisa mengikuti seleksi pengangkatan kepala sekolah (kepsek).
JPNN.com, JAKARTA – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus menunggu delapan tahun baru bisa mengikuti seleksi pengangkatan kepala sekolah (kepsek).