JawaPos.com–Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya mengeluarkan surat edaran (SE). SE ditujukan kepada seluruh sekolah, SD dan SMP. Apa isinya?
”Ada tiga poin penting yang disampaikan di dalam SE yang saya keluarkan. Dan, itu wajib dipatuhi untuk kebaikan bersama,” kata Kepala Dispendik Yusuf Masruh.
Ketiga poin itu, tidak melakukan kegiatan di luar sekolah, mengimbau agar para siswa segera pulang setelah belajar di sekolah, dan larangan aktivitas di sungai atau memancing di danau.
Yusuf meminta agar tak melakukan kegiatan belajar di luar kota sampai kondisi cuaca stabil. Poin-poin di dalam SE itu, diambil berdasar informasi BMKG yang menyampaikan jika beberapa wilayah di Jawa Timur mengalami cuaca ekstrem.
”Sehingga berpotensi terjadi bencana hidrometeorologi. Seperti banjir, banjir bandang, puting beliung, dan tanah longsor untuk dataran tinggi,” papar Yusuf.
Mantan Sekretaris BPD dan Linmas itu menambahkan, SE itu juga berlaku bagi siswa yang duduk di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan non formal.
Sementara itu, JawaPos.com mendapatkan aduan dari salah seorang wali murid yang anaknya bersekolah di SMP swasta di kawasan Kecamatan Bubutan. Wali murid yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan, para siswa bakal ada kegiatan belajar di luar sekolah di Bali.
”Selain takut karena hujan atau cuaca yang begini, saya sendiri juga kondisi finansialnya pas-pasan. Kami dipaksa untuk membayar Rp 2 juta,” ucap wali murid itu.
Mendengar kabar tersebut, Yusuf merespons dengan menegaskan bahwa tidak ada sekolah yang boleh beraktivitas di luar kota. Di pantai, misalnya.
”Saya berharap sekolah mampu memahami tujuan dari imbauan ini,” tutur Yusuf.