JawaPos.com – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengalami kekosongan jabatan untuk tingkat eselon II. Kekosongan itu berjumlah 16 jabatan dan berlangsung sejak dua tahun.

Kekosongan pejabat itu mendapat sorotan dari Angggota DPR Daeng Muhammad dari daerah pemilihan (dapil) Jabar VII.

Daeng mengatakan, sebetulnya Pemkab Bekasi sudah melakukan proses pengisian jabatan untuk tingkat eselon II dengan sistem open bidding. Hasil dari open bidding itu telah dikirim ke Kemendagri. “Ini kekosongan jabatan itu sudah sampai dua tahun,” ujar Daeng Muhammad kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/2)

Menurut anggota Fraksi PAN itu, kekosongan jabatan tersebut bisa berdampak pada pelayanan ke masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Kalau 16 eselon II sudah terisi, maka kinerja pemerintah daerah dapat dioptimalkan. Apalagi kini sudah dalam tahapan menjelang pemilu legislatif dan presiden. Ditambah pula di Kabupaten Bekasi besar,” ujar Anggota Komisi VI DPR itu.

Di tempat lain, Pemerhati Kebijakan Publik Bekasi Karman Supardi menilai, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam merespons surat persetujuan Mendagri perihal pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II hasil lelang jabatan.

“Dari sumber yang layak dipercaya, pada 13 Februari 2023 lalu surat Mendagri tentang persetujuan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sudah turun ke provinsi dan sudah ditembuskan ke Pemkab Bekasi,” sebut pendiri Lembaga Gerakan Bersama Amankan Konstitusi (GEBRAK) dalam keterangannya di Cikarang, Kamis (23/2).

Menurut informasi yang didapatkannya, 16 calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang diajukan Pj Bupati secara prinsip sudah disetujui oleh Mendagri untuk segera dilantik. Dokumen mereka sudah diverfikasi dan sudah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dia menyarankan Pj Bupati segera melakukan pelantikan. Hal itu sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam UU itu disebutkan bahwa setiap administrasi tata usaha tidak boleh melebihi batas waktu 10 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

By admin