JawaPos.com – Hotman Paris Hutapea selaku pengacara mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menyebut bahwa kliennya sudah memerintahkan bawahannya untuk memusnahkan narkotika jenis sabu yang jadi barang bukti kasus ini.
Hal itu kata Hotman dibuktikan dari digital forensik percakapan WhatsApp antara Teddy dengan bawahannya, dalam hal ini mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang kemudian diteruskan pada asistennya Syamsul Arif.
“Tanggal 24 September sesuai dengan bukti chat yang diakui dari nomor Dody maupun Arif bahwa Teddy Minahasa sudah memerintahkan hancurkan semua sabu,” ujarnya di PN Jakarta Barat kepada wartawan, Kamis (23/2).
Ia mengatakan bahwa tanggal 24 September 2022 itu adalah chat terakhir antara Teddy dengan Dody. Dengan begitu, Hotman menegaskan bahwa kliennya itu sudah meminta untuk dilakukan pemusnahan sabu.
“Sejak itu Teddy Minahasa tidak pernah chat dengan mereka sampai tertangkap 11 Oktober (2022),” terangnya.
“Artinya penjualan di bulan Oktober tersebut tanpa sepengetahuan Teddy Minahasa karena tanggal 24 September sudah memerintahkan melalui WA musnahkan semua sabu tersebut dan itu adalah hasil digital forensik,” sambung Hotman.
Untuk diketahui, Hotman menerangkan bahwa narkotika jenis sabu itu akhirnya dijual pertama kali tanggal 3 Oktober 2022. Dengan begitu, barang haram itu dijual setelah Teddy meminta agar barang itu dimusnahkan.