JawaPos.com – Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Menteng Dalam, Aiptu Evin Susanto diduga tidak hanya mendapat makian dari debt collector yang megambil paksa mobil Clara Shinta. Para pelaku juga diduga mengeluarkan ancaman kepada Aiptu Evin Susanto.
“Diadakan perlawanan oleh kelompok itu. Ini bukan memaki, ada paksaan fisik, ada ancaman psikis,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2).
Usai peristiwa tersebut, Evin akhirnya membuat laporan polisi. Kini 3 debt collector sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan 4 orang lainnya masih buron. “Pasalnya 214 KUHP, pengacaman terhadap petugas ancaman maksimal tujuh tahun,” jelas Hengki.
Sebelumnya, selebgram Clara Shinta resmi melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terkait kasus perampasan mobil oleh kawanan debt collector yang bertindak kasar. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Februari 2023.
Kasus itu bermula dari aksi pengambilan paksa mobil oleh debt collector yang viral di media sosial lewat akun TikTok clarashintareal. Clara merekam detik-detik penarikan mobilnya.
Dalam video menunjukkan seorang perempuan berdebat dengan sejumlah debt collector yang mau mengambil paksa kendaraan miliknya. Pemilik heran karena sebelumnya tidak pernah berurusan dengan leasing. Dia menegaskan, mobil dibeli secara tunai.
Usut punya usut, ternyata diam-diam BPKB mobil miliknya digadaikan oleh sang mantan. Namun, pemohon pinjaman bukan atas nama sang mantan melainkan atas nama orang lain. ’’Ada pihak dari (yang mengaku) leasing mobil yang mencari aku. Padahal sebelumnya aku tidak pernah memiliki tunggakan atau tidak pernah berutang apapun,” kata pemilik akun clarashintareal seperti dikutip, Senin (20/2). (*)