JawaPos.com – Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi divonis 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Surya Darmadi terbukti melakukan korupsi korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan ketiga primair penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/2).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” imbuhnya.
Selain pidana badan, Surya Darmadi juga dibebankan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2.238.274.248,234 dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39.251.177.520.000. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama lima tahun.
Vonis ini terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Surya Darmadi dengan hukuman pidana seumur hidup. Hakim berasalasan, usianya yang sudah tua dan mempunyai penyakit jantung menjadi alasan hukumannya diringankan.
“Terdakwa sudah lanjut usia, terdakwa bersikap sopan di persidangan ini, terdakwa dalam berkegiatan perkebunan juga melaksanakan CSR di wilayah perkebunan membangun perumahan untuk karyawan, membangun sekolah SD, SMP, SMK, rumah ibadah, poliklinik dana mencapai Rp 200 miliar, biaya pendidikan mencapai Rp 28 miliar.
Perkebunan mempekerjakan 21 ribu karyawan. Perusahaan terdakwa juga membayar pajak penghasilan dari lima perusahaan mencapai Rp 215 miliar,” papar Hakim.
Meski demikian, terdapat hal yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis ini. Hakim menilai, Surya Darmadi tidak
membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Selain itu perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group belum menerapkan plasma yang kemudian terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat setempat yang menuntut kebun plasma untuk masyarakat setempat,” tegas Hakim Fahzal.
Pemilik Darmex Group Surya Darmadi tersebut terbukti merugikan keuangan dan perekonomian negara Rp 78,8 triliun, serta melakukan tindak pidana pencucian uang periode 2005-2022.
Surya Darmasi divonis melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 3 ayat 1 huruf c UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian uang dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.