JawaPos.com – Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengingatkan Pimpinan MPR, bahwa proses politik tidak bisa diobok-obok oleh proses hukum. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pun, tidak bisa mengadili keputusan sidang paripurna DPD.
Menurut Refly, harusnya proses politik tidak boleh dicampuri dengan proses hukum. Dijelaskannya, keputusan rapat paripurna DPD merupakan keputusan yang harus dihormati.
“Coba bayangkan, masak putusan DPD, DPR, dibawa ke pengadilan. Kalau memang sudah hasil keputusan sidang paripurna ya harus dilantik (sebagai Wakil Ketua MPR, Red) semesti Tamsil Linrung dari kemarin-kemarin,” kata Refly, Kamis, (23/2).
Pimpinan MPR, lanjut Refly, semestinya mengabaikan proses hukum yang dilakukan Fadel Muhammad. Hal ini karena proses hukum yang dilakukan Fadel Muhammad dijadikan alat untuk menunda-nunda proses pencopotannya sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur kelompok DPD.
“Ini tidak akan jalan kalau harus menunggu proses hukumnya selesai,” kata Refly.
Ia mencontohkan dengan kasus penggantian Fahri Hamzah sebagai wakil ketua DPR, pada saat Fahri dipecat sebagai anggota PKS.
“Fahri tidak bisa diganti oleh PKS karena menggugat. Walaupun pada saat itu yang digugat Fahri soal pemberhentiannya sebagai anggota DPR kan,” ungkap Refly.
Menurut Refly, Fadel Muhammad sudah kehilangan legitimasi, karena Ibaratnya sudah terjadi pergantian oleh DPD.
“Proses di MPR kan perwakilan saja. Setiap kelompok punya wakil masing-masing. Dan pergantian (perwakilan DPD) itu diserah ke masing-masing perwakilan,” papar Refly menjelas.
Jika ingin bertata negara yang baik, ketika pergantian Fadel dengan Tamsil sudah sah dilakukan di sidang paripurna DPD, maka harus segera dilantik. Persoalan jika ada langkah pribadi yang dilakukan Fadel, itu bukan persoalan.
“Agenda politik bisa kacau karena diobok-obok oleh pengadilan. Diobok-obok oleh laporan ke kepolisian,” kata Refly.
Lebih lanjut Refly juga mempertanyakan gugatan PTUN yang dilakukan Fadel. Karena apa yang mau di-PTUN-kan?
“Masa keputusan sidang paripurna di-PTUN-kan. Itu kan tidak benar. Sidang paripurna itu hanya bisa di-PTUN-kan dengan sidang paripurna juga,” paparnya.
Diingatkannya, putusan MPR itu bukan putusan mandiri. Artinya hanya menyampaikan putusan yang sudah ditetapkan DPD. Sebab keputusan yang bisa di PTUN-kan adalah putusan yang mandiri, individual, dan final.
“Kalau ini (keputusan soal pergantian wakil ketua MPR, Red), ini hanya menyampaikan hasil paripurna DPD. Ini gak bisa digugat,” papar Refly.
Seringkali, menurut Refly, proses hukum dijadikan alat agar tidak diganti-ganti. Padahal selama proses itu, dia (Fadel, Red) masih menikmati fasilitas sebagai wakil ketua MPR.
Sebelumnya, Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, juga menjatuhkan memberikan sanksi kepada anggotanya, Fadel Muhammad. Anggota DPD dari dapil Gorontalo ini diminta untuk mampu mengendalikan diri dalam setiap ucapan, sikap dan perilaku guna menjaga perasaan orang lain, bersikap rasional dalam mengemukakan pendapat.
Dalam salinan putusan BK DPD RI yang beredar ke publik disebutkan Fadel diberikan sanksi ringan dan teguran tertulis. Hal ini berdasar Keputusan Badan· Kehormatan Nomor 1 Tahun 2023.