JawaPos.com – Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu yang juga mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa mencecar Syamsul Arif, asisten Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara. Hal itu dilakukan Teddy, saat diberi waktu oleh hakim untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, Teddy berkali-kali mencecar Arif dengan bukti digital forensik berupa percakapan WhatApp antara dirinya dengan Dodi maupun dengan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Teddy menyatakan bahwa dalam perbincangan Arif dengan Linda, terlihat ia banyak menyebut “bos” dan “bapak” dalam percakapannya soal transaksi narkoba di antara keduanya. Atas hal itu, ia kemudian menyanyakan siapa yang dimaksud Arif dalam percakapan itu, dirinya atau Dodi.
“Itu banyak lagi saudara Arif menyebutkan bos atau bapak, yang saudara maksud itu saya atau pak Dodi?” tanyanya pada Arif.
Menanggapi pertanyaan Teddy, Arif menegaskan bahwa yang dimaksud dirinya dalam percakapan itu adalah Teddy bukan Dodi.
“Dalam keterangan itu yang saya maksud bapak, Pak. Karena saya kan yang diminta saudara Dodi untuk menjadi dirinya dia dalam berkomunikasi dengan Anita,” jawabnya.
Tak puas dengan jawaban itu, Teddy kemudian bertanya kembali, “Dalam konteks ini apa riilnya dari saya?”
“Bukan, tidak, riil nya kan …,” ucap Arif. Namun, belum selesai menjelaskan, Teddy langsung memotong.
“Terima kasih, udah cukup. Berarti tidak pernah ada saya perintahkan itu kan. Saudara ngarang toh maksudnya,” tandasnya.
Setelah itu ruangan sidang hening sejenak. Arif pun tak menyanggah lagi ucapan dari terdakwa tersebut.
Sebelumnya, kasus bermula saat Polres Bukittinggi melakukan penyitaan 41,387 kg sabu pada 14 Mei 2022. Doddy kemudian melaporkan penangkapan tersebut kepada Teddy melalui Whatsapp. Saat itu Teddy memerintahkan agar barang bukti hasil tangkapan dibulatkan menjadi 41,4 kilogram.
Pada 17 Mei 2022, Doddy menghubungi Teddy melalui Whatsapp untuk meminta arahan waktu pelaksanaan konferensi pers.
“Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari Teddy Minahasa Putra tersebut, terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2).
Doddy kemudian menyampaikan perintah Teddy kepada Syamsul. Syamsul pun menjawabnya bahwa arahan tersebut rawan untuk dilaksanakan karena tidak memiliki pengalaman dalam hal menukar barang bukti sabu serta tidak memiliki jaringan terkait sabu.
Pada 20 Mei 2022 saat melakukan makan malam dengan jajarannya di salah satu hotel di Bukit Tinggi, Teddy mengingatkan kembali kepada Doddy terkait permintaannya. Selain itu, Doddy pun diminta menghadap Teddy di kamar hotel.
“Setelah terdakwa sampai di dalam kamar Teddy Minahasa Putra, saksi Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Potres Bukit Tinggi seberat 10 kilogram, guna dipergunakan untuk undercoverbuy dan bonus anggota,” ucap Jaksa.
Doddy menyampaikan kepada Teddy bahwa tidak berani. Namun, apabila Teddy memerintahkan, akan tetap dilaksanakan. Namun, Doddy memberikan batas satu bulan agar barang bukti itu diambil oleh pihak Teddy. Apabila tak diambil, maka akan dimusnahkan beserta barang bukti lainnya.
“Selanjutnya terdakwa meninggalkan kamar hotel Teddy Minahasa Putra Ialu kembali menuju Mapolres Bukit Tinggi,” kata Jaksa.
Perbuatan Doddy bersama Teddy, Linda alias Anita dan Syamsul dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tidaklah memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak berdasarkan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.