JawaPos.com – Polda Metro Jaya meningkatkan sosialisasi kepada seluruh perusahaan pembiayaan (leasing) agar tidak menggunakan jasa preman
untuk menagih utang yang bermasalah.
“Kita tidak hanya berhenti kepada penegakan hukum, hari ini contohnya Polres Jakarta Selatan mengundang asosiasi ‘leasing’, nanti kita akan Forum Grup Discussion (FGD),” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (23/2).
Seperti diberitakan Antara, dalam FGD tersebut, pihaknya memberikan pandangan tentang cara menagih tanpa melakukan tindakan kriminal. Fadil mencontohkan beberapa solusi yang ditawarkan seperti tidak bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dengan demikian kendaraan mobil maupun motor yang dibeli debitur tidak akan bisa dijual sebelum utang lunas. “Misalnya kalau nunggak kita buat MOU STNK kita akan blokir supaya motor kendaraan tidak bisa dipindahtangankan,” kata Fadil.
Contoh solusi lain yang ditawarkan Fadil, yakni menganjurkan para debitur dan perusahaan leasing untuk membuat nota kesepahaman agar tidak melakukan penagihan dengan cara intimidatif. Namun jika perusahaan leasing tersebut masih menerapkan sistem penagihan dengan tindak premanisme, Fadil tidak segan menindak oknum debt collcetor hingga perusahaan leasing tersebut.
Dengan sosialisasi berbalut FGD inj, dia berharap perusahaan leasing mau menerapkan sistem penagihan yang tidak melanggar unsur pidana. Fadil Imran merasa geram pada aksi semena-mena para penagih utang seperti membentak dan memaki anggotanya saat menjalankan tugas di Jakarta.
“Darah saya mendidih, ketika lihat anggota dimaki-maki. Enggak ada lagi tempatnya, preman di Jakarta,” kata Fadil dalam unggahan video Instagram pribadinya.