JawaPos.com – Kasus dugaan wanprestasi Rp 34 miliar yang menjerat nama Tamara Bleszynski berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2). Namun, sidang yang beragenda mediasi itu batal digelar karena ketidakhadiran penggugat, Ryszard Bleszynski. Hal tersebut menjadi faktor kesedihan Tamara seusai sidang.
Sebab, dia sudah mengorbankan waktu dan tenaga terbang dari Bali demi bisa menyelesaikan perkara itu dengan cara kekeluargaan. ”Sedih ya, sangat kecewa. Kenapa justru yang menggugat dan ingin menyita warisan saya nggak hadir. Saya sudah jauh-jauh datang,” kata Tamara.
Dia menyebut bahwa yang dilakukan Ryszard terhadapnya tidak etis dan tidak mencerminkan hubungan persaudaraan yang baik. Bahkan, Tamara mempertanyakan sisi kemanusiaan sang kakak. ”Sangat kejam ini dilakukan kakak saya sendiri. Di mana rasa kemanusiaannya terhadap adiknya sendiri?” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Andy Mulia Siregar, menyampaikan alasan kliennya absen dari sidang perdana tersebut. Ryszard yang kini tinggal di Amerika Serikat berhalangan karena faktor kondisi kesehatannya yang sedang melemah. Padahal, Ryszard memiliki niat baik yang sama dengan Tamara.
”Kebetulan klien saya tidak hadir karena lagi sakit. Ada surat sakitnya. Dia juga pengin banget ketemu sama Tamara,” kata Andy.
Sidang rencananya kembali digelar pada 15 Maret mendatang. Andy mengatakan bahwa pihaknya membuka peluang damai dengan salah satu syarat. Yakni, jika Tamara mencabut laporan atas dugaan kasus penipuan yang menyeret nama Ryszard di Polda Jawa Barat sejak Desember 2021 itu.
”Kalau pihak Tamara mempunyai iktikad baik, ya bagus. Kami juga nggak pengin ribut-ribut gini. Kan keluarga loh ini,” papar Andy.
Pernyataan itu sekaligus membenarkan alasan Ryszard menggugat Tamara secara perdata karena faktor sakit hati. ”Ya Pak Ryz marah lah, sakit hati mau dipenjarakan sama adiknya sendiri. Dia berpikiran seperti itu,” jelasnya.
Tamara memang memolisikan tiga orang yang diduga terlibat dalam masalah warisan itu. Ketiganya, termasuk Ryszard, diduga melakukan penipuan serta penggelapan dana hotel milik ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di kawasan Puncak, Jawa Barat.
Alasannya, Tamara mengaku tidak pernah dilibatkan dalam rapat pengurusan hotel selama 19 tahun. Padahal, namanya tercatat sebagai pemilik saham 20 persen.
Tak terima namanya disebut, Ryszard melakukan perlawanan dengan menggugat Tamara secara perdata atas biaya pengobatan ayah mereka yang mencapai Rp 34 miliar pada Desember 2001. ”Kalau Tamara nggak lapor polisi juga nggak akan ditagih lagi uang itu,” ucap Andy.
Pihak Tamara juga telah mempersiapkan langkah hukum jika mediasi berujung buntu. Mereka siap memidanakan Ryszard atas pemalsuan tanda tangan dan pembatalan atas akta-akta yang muncul dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) yang tak pernah melibatkan Tamara.