JawaPos.com – Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto mengaku mau membantu peredaran narkoba jenis sabu di Jakarta, lantaran diimingi aman karena barang tersebut milik jenderal. Hal itu diungkapkannya sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/2).
Iming-iming aman itu, kata Kasranto, disampaikan oleh Linda Pujiastuti yang merupakan penghubung peredaran sabu dari daerah Bukittinggi, Padang, ke DKI Jakarta.
“Mas, ini aman (barang) punya Jendral’, itu Yang Mulia,” ujar Kasranto menirukan pernyataan Linda.
Namun begitu, ia mengaku merasa bodoh lantaran menjadi perpanjangan dalam peredaran narkoba jenis sabu tersebut.
“Saya juga nggak tahu kenapa sampai saya berbuat sebodoh itu,” ucapnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kasranto merupakan orang yang menerima barang dari Bukittinggi melalui Linda. Ia yang berhubungan secara langsung dengan Linda yang memberikan barang tersebut dan juga menerima uang dari hasil penjualan narkoba itu.
Setelah mendapatkan barang dari Linda, Kasranto kemudian bertugas untuk mencari orang yang bisa menjual barang tersebut. Oleh karena itu, ia kemudian meminta eks anggota Polsek Muara Baru, Aiptu Janto Situmorang dan eks anggota Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat AKP Ahmad Darmawan.
Sebelumnya, kasus bermula saat Polres Bukittinggi melakukan penyitaan 41,387 kg sabu pada 14 Mei 2022. Doddy kemudian melaporkan penangkapan tersebut kepada Teddy melalui Whatsapp. Saat itu Teddy memerintahkan agar barang bukti hasil tangkapan dibulatkan menjadi 41,4 kilogram.
Pada 17 Mei 2022, Doddy menghubungi Teddy melalui Whatsapp untuk meminta arahan waktu pelaksanaan konferensi pers.
“Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari Teddy Minahasa Putra tersebut, terdakwa menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2).
Doddy kemudian menyampaikan perintah Teddy kepada Syamsul. Syamsul pun menjawabnya bahwa arahan tersebut rawan untuk dilaksanakan karena tidak memiliki pengalaman dalam hal menukar barang bukti sabu, serta tidak memiliki jaringan terkait sabu.
Pada 20 Mei 2022 saat melakukan makan malam dengan jajarannya di salah satu hotel di Bukit Tinggi, Teddy mengingatkan kembali kepada Doddy terkait permintaannya. Selain itu, Doddy pun diminta menghadap Teddy di kamar hotel.
“Setelah terdakwa sampai di dalam kamar Teddy Minahasa Putra, saksi Teddy Minahasa Putra memberikan arahan kepada terdakwa untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan Potres Bukit Tinggi seberat 10 kilogram, guna dipergunakan untuk undercoverbuy dan bonus anggota,” ucap Jaksa.
Doddy menyampaikan kepada Teddy bahwa tidak berani. Namun, apabila Teddy memerintahkan, akan tetap dilaksanakan. Namun, Doddy memberikan batas satu bulan agar barang bukti itu diambil oleh pihak Teddy. Apabila tak diambil, maka akan dimusnahkan beserta barang bukti lainnya.
“Selanjutnya terdakwa meninggalkan kamar hotel Teddy Minahasa Putra Ialu kembali menuju Mapolres Bukit Tinggi,” kata Jaksa.
Perbuatan Doddy bersama Teddy, Linda alias Anita dan Syamsul dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman tidaklah memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak berdasarkan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.