JawaPos.com – Bharada Richard Eliezer Lumiu bisa sepenuhnya lega. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Eliezer tetap menjadi anggota Polri. Dia hanya dihukum demosi satu tahun.
Sidang KKEP yang berlangsung selama hampir tujuh jam itu dipimpin tiga orang. Ketua komisi dijabat Kombespol Sakeus Ginting. Sedangkan Kombespol Imam Thobroni dan Kombespol Hengky Widjaja menjadi anggota komisi.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadan mengatakan, hasil sidang kode etik memastikan bahwa Eliezer dipertahankan menjadi anggota Polri. Namun, dia mendapatkan hukuman berupa demosi selama setahun.
”Sanksi administrasi,” ujarnya. Sanksi demosi tersebut membuatnya dimutasi menjadi tamtama di divisi pelayanan markas (yanma). Eliezer juga diwajibkan meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Putusan sidang kode etik itu mempertimbangkan sejumlah hal. Antara lain, Eliezer telah mendapat maaf dari keluarga Brigadir Yosua. Lalu, Eliezer berstatus sebagai justice collaborator. Selain itu, Eliezer menembak Yosua karena kondisi terpaksa. Sebab, dia tidak berani menolak perintah atasan.
”Pertimbangan lainnya, dia masih muda, usianya 24 tahun, dan sopan selama persidangan,” papar Ramadan. Menurut dia, sidang kode etik menilai Eliezer masih mempunyai peluang untuk meraih masa depan yang lebih baik.
Dalam sidang etik itu, sejatinya ada delapan orang yang diundang sebagai saksi. Namun, lima di antaranya tidak hadir. Mereka adalah Ferdy Sambo (FS), Kuat Ma’ruf (KM), Ricky Rizal (RR), Kombespol MBP, dan Iptu JA. ”Untuk FS, RR, dan Kuat memberikan keterangan tertulis. Lalu, untuk Kombespol MBP dan Iptu JA sedang sakit,” terang Ramadan.