JawaPos.com – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan segera mengeksekusi Richard untuk menjalani hukuman di lembaga pemasyarskatan (Lapas).
“Untuk eksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat ya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi, Kamis (23/2).
Kejari Jakarta Selatan juga akan berkordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, Richard telah ditetapkan sebagai justice collaborator.
“Sedang menyiapkan administrasinya termasuk putusan hakimnya dan koordinasi dengan LPSK, karena ditetapkan oleh hakim sebagai JC,” jelas Syarief.
Eksekusi kepada Richard dilakukan karena status hukumnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Mengingat, selama 7 hari waktu pikir-pikir pasca pembacaan vonis, baik Richard maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapul hal-hal yang meringankan adalah status justice collaborator (JC) Richard yang membantu pengungkapan kasus, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Sedangkan hal yang memberatkan yakni hubungan akrab antara Richard dan Yosua tidak dihargai oleh terdakwa sehingga terjadi pembunuhan.