JawaPos.com – Jaksa penuntut umum segera mengeksekusi terdakwa Richard Eliezer, usai divonis 1 tahun dan 6 bulan pidana penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Eksekusi terschaebut dilakukan, menyusul kasusnya sudah berkuatan hukum tetap (inkracht), karena tidak ada upaya hukum lagi yang dilakukan jaksa atas putusan yang dijatuhkan hakim dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
“Untuk dieksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi, dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara Rabu (23/2).
Syarief mengatakan persiapan yang dilakukan lembaganya, di antaranya kelengkapan administrasi terkait tempat penahanan, serta putusan hakim sebagai kelengkapan berkas dalam pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan.
“Sedang menyiapkan administrasinya, termasuk putusan hakimnya,” katanya.
Selain itu, kata Syarief, pihaknya juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proses ekseskusi Bharada Eliezer, mengingat statusnya sebagai justice collaborator (JC).
“Juga koordinasi dengan LPSK karena Eliezer ditetapkan oleh hakim sebagai JC,” katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer pada sidang putusan yang dibacakan Rabu, 14 Februari 2023. Keputusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah setelah pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan menerima vonis majelis hakim.
Eliezer juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (22/2) dan dinyatakan bersalah melanggar etik. Sidang KKEP menyatakan perbuatan Eliezer sebagai perbuatan tercela karena menembak rekan kerjanya menggunakan senjata api dinas Polri yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Bharada Eliezer dijatuhi sanksi meminta maaf kepada Komisi Sidang Etik dan pimpinan Polri, serta sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun. Putusan tersebut ditetapkan setelah keputusan ditandatangani dan sanksi dijalankan usai Eliezer menjalani hukuman pidananya.
Sekembalinya ke Polri, Bharada Eliezer tidak bertugas di Brimob, tetapi dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri sebagai bentuk sanksi demosi yang diterimanya.