JawaPos.com-Pengacara Hotman Paris Hutapea membantah dimarahi dan hendak diusir oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat saat persidangan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Kabar ini sebelumnya ramai beredar di media sosial.
“Seolah-olah Hotman Paris dimarahi dan hendak diusir oleh hakim, itu tidak benar,” terang Hotman dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2).
Hotman menjelaskan, tim kuasa hukum Teddy Minahasa ada 3 kelompok. Pertama dari pihaknya, kedua tim pengacara Ronald, dan ketiga tim pengacara Faisal.
Pada saat peristiwa, tim pengacara Faisal mengajukan keberatan kepada hakim atas pertanyaan jaksa yang dianggap diulang-ulang. Namun, interupsi ini berujung teguran dari majelis hakim.
“Yang terjadi adalah bahwa Hakim marah sama Faisal bukan sama Hotman Paris. Yang Faisal lakukan pun hanya sebatas karena dia menyela jaksa protes atas pertanyaan jaksa dan itu sering terjadi dalam setiap perkara,” jelas pengacara yang juga dikenal sebagai pengusaha itu.
Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra didakwa memerintahkan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu kepada AKBP Dody Prawiranegara. Sabu yang dijual merupakan hasil tangkapan Polres Bukit Tinggi.
“Terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada saksi Dody Prawiranegara dengan kalimat ‘mainkan ya mas’ dan saksi Dody Prawiranegara menjawab siap jenderal, lalu terdakwa menjawab ‘minimal ¼ nya’ dan saksi Dody Prawiranegara jawab kembali ‘siap 10 jenderal’,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2).
Teddy memerintahkan Dody agar menyisihkan 10 kilogram sabu dari hasil tangkapan 41,4 kilogram. Untuk menghilangkan jejak, sabtu tersebut diganti dengan tawas. (*)