JPNN.com, JAKARTA – Honorer R2, R3, R4, dan R5 bisa diusulkan pemerintah daerah untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Aturan mainnya ada, dan bukan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
JPNN.com, JAKARTA – Honorer R2, R3, R4, dan R5 bisa diusulkan pemerintah daerah untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Aturan mainnya ada, dan bukan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.