JPNN.com, JAKARTA – Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kosgoro 1957, HR Agung Laksono, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keserentakan Pemilu menimbulkan kebingungan publik dan dilema konstitusional.
JPNN.com, JAKARTA – Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kosgoro 1957, HR Agung Laksono, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keserentakan Pemilu menimbulkan kebingungan publik dan dilema konstitusional.