JPNN.com, JAKARTA – Tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penipuan investasi bisnis seluler dengan terdakwa Aris Setyawan (AS) dan Rohmat Setiawan (RS) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
JPNN.com, JAKARTA – Tiga orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penipuan investasi bisnis seluler dengan terdakwa Aris Setyawan (AS) dan Rohmat Setiawan (RS) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.