JPNN.com, JAKARTA – Kreditur dan debitur menuangkan klausul arbitrase dalam perjanjian pemberian kredit, yakni setiap perselisihan akan diselesaikan melalui lembaga arbitrase, misalnya BANI.
JPNN.com, JAKARTA – Kreditur dan debitur menuangkan klausul arbitrase dalam perjanjian pemberian kredit, yakni setiap perselisihan akan diselesaikan melalui lembaga arbitrase, misalnya BANI.