JawaPos.com – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan penggunaan air tanah di DKI Jakarta bakal dilarang mulai tahun 2030 mendatang. Hal ini lantaran, penurunan muka tanah di DKI Jakarta yang sangat masif menjadi penyebab dilarangnya pengambilan air tanah tersebut.
“Permukaan tanah Jakarta telah turun 12 sampai 18 cm per tahun karena over extraction dari ground water,” ungkap Basuki, Selasa (22/2).
Akan tetapi, pemimpin Kementerian PUPR mendatang tidak akan bisa melarang pengambilan air tanah di DKI Jakarta, jika memang pemerintah pusat dan daerah belum mampu menyediakan air bersih untuk warga DKI Jakarta.
“Pemerintah DKI maupun pusat nggak bisa apa-apa, nggak bisa melarang (pengambilan air tanah) kecuali kalau sudah bisa menyuplai air bersih ini sepenuhnya pada masyarakat Jakarta,” tuturnya.
Oleh, Basuki mendukung upaya yang dilakukan pemerintah daerah bekerjasama dengan kementeriannya untuk menyediakan air bersih bagi warga DKI Jakarta dengan bantuan pihak swasta melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
“Itu ada tiga proyek, satu ini Jatiluhur I oleh Moya, yang kedua SPAM Juanda yang 2.000 liter per detik dan yang ketiga ?nanti dari (SPAM) Karian-Serpong 3.000-an liter per detik,” imbuhnya.
“Kalau ini semua sudah bisa kita selesaikan dan bisa mensuplai rakyat Jakarta, maka kita pada tahun 2030 pasti bisa menyampaikan pada rakyat stop memakai air tanah. Hanya dengan upaya itu penurunan air tanah di DKI Jakarta bisa dihentikan,” pungkas Basuki.