JawaPos.com – Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kejahatan jenis baru yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19. Kali ini ditemukan tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR) diubah menjadi tabung oksigen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam kasus ini polisi menangkap sarjana akutansi berinisial WS alias KL. Dia diduga sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
“Kita amankan di kediamannya di Jalan Prof. Dr. Hamka, Larangan, Tangerang,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/7).
Yusri mengatakan, tabung oksigen yang tidak sesuai ketentuan ini dijual melalui akun Facebook @Erwan02. Melihat adanya kejanggalan tabung yang dijual, polisi berpura-pura menjadi pembeli.
Setelah terjadi kesepakatan, polisi dan penjual sepakat bertemu. Saat diterima, tabung tersebut dipastikan APAR. Karena terdapat tulisan CO2 (karbondioksida) dan PMK (Pemadam Kebakaran).
“Tabung ini APAR, yang biasa diisi dengan CO2 untuk pemadam kebakaran. Tapi, dengan upaya tersangka ini mencari keuntungan mengubah tabung ini kemudian diisi dengan oksigen,” imbuh Yusri.
Untuk menyamarkan pemalsuan ini, pelaku mengecat tabung APAR dengan warna merah. Isi tabung APAR kemudian dicuci dengan air, lalu diisi oksigen.
Kepada petugas, pelaku mengaku menjual tabung abal-abal ini setelah terjadinya lonjakan pencari oksigen akibat pandemi Covid-19. Pelaku tergiur untuk menjual tabung oksigen palsu itu baik ke rumah sakit atau perorangan.
“Pengakuan sudah 20 tabung dia jual, tapi kami masih mendalami,” pungkas Yusri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dengan ancaman 10 tahun penjara.