JawaPos.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk bersikap terbuka dalam menangani kasus arogansi dua personel TNI Angkatan Udara (AU) yang menginjak kepala seorang tunawicara di Papua. Terlebih kasus ini menjadi sorotan publik terkait arogansi Anggota TNI AU.
“Kami akan memonitor perkembangan kasus ini dan meminta proses hukum yang ada dijalankan secara terbuka sehingga bisa dikontrol publik,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dikonfirmasi, Rabu (28/7).
Beka menyatakan, tindakan dua personel TNI AU tersebut telah melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu menghormati harkat dan martabat seseorang. Sehingga perkara ini, harus diusut hingga tuntas.
“Juga bertentangan dengan konvensi antipenyiksaan dan perlakuan lain yang merendahkan harkat dan martabat manusia PBB yang sudah diratifikasi pemerintah Indonesia,” tegas Beka.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengaskan, TNI AU akan menindak secara tegas setiap prajuritnya yang melakukan tindakan pelanggaran.
“Kita akan tindak lanjuti kejadian ini, kedua oknum anggota ini akan ditindak secara tegas, sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI,” ujar Marsma Indan, Selasa (27/7).
Dia juga menyesalkan kejadian tersebut dan memastikan bahwa kejadian ini sudah ditangani oleh Satuan Polisi Militer Lanud Johannes Abraham Dimara (Dma) Merauke. “Kedua oknum anggota Lanud Dma ini sudah di tahan di Satpomau, dan proses hukumnya sedang berjalan,” terang Indan.
Adapun kroonlogis kejadiannya berawal pada saat kedua anggota TNI hendak membeli makan disalah satu rumah makan padang yang berlokasi di jalan raya Mandala–Muli, Merauke, Senin (26/7). Pada saat bersamaan terjadi keributan seorang warga dengan penjual bubur ayam yang lokasinya berdekatan dengan rumah makan padang tersebut.
Keributan ini disebabkan oleh seorang warga yang diduga mabuk, melakukan pemerasan kepada penjual bubur ayam dan juga kepada pemilik rumah makan padang dan sejumlah pelanggannya. Menurutnya, kedua anggota berinisiatif melerai keributan dan membawa warga yang membuat keributan tersebut ke luar warung.
Namun pada saat mengamankan warga, kedua oknum melakukan tindakan yang dianggap berlebihan terhadap warga. “Kita menyesalkan tindakan berlebihan yang dilakukan oleh dua oknum anggota ini pada saat mengamakan warga, dan sejak kemarin (Senin) keduanya sudah ditahan di Satpom Lanud Dma untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Indan.