JawaPos.com- Sidang perkara penistaan agama di Kota Santri Gresik telah memasuki babak akhir. Senin (21/2), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik telah membacakan vonis untuk empat terdakwa. Salah seorang di antaranya Nurhudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik.
Sidang pembacaan putusan di Ruang Chandra PN Gresik itu juga mendapat perhatian masyarakat. Terbukti, ruang sidang dipenuhi pengunjung. Bahkan, juga mendapat penjagaan khusus dari Polres Gresik. Meski demikian, sidang yang digelar daring itu berjalan aman dan kondusif.
Dalam putusannya, majelis hakim memvonis empat terdakwa dengan hukuman berbeda. Namun, putusan hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik. Sebelumnya, pada siang 14 Februari lalu, jaksa menuntur para terdakwa sama: Satu tahun penjara.
Adapun putusan yang dibacakan hakim, Nurhudi Didin Arianto mendapat vonis hukuman penjara selama 7 bulan, dikurangi masa tahanan. Artinya, lebih rendah 5 bulan dari tuntutan JPU.
Anggota DPRD Gresik dari Nasdem itu dinilai terbukti melanggar Pasal 156a juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Yakni, menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
“Unsur yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa bisa memicu perpecahan antarumat beragama. Sedangkan perbuatan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochamad Fatkur Rochman.
Adapun terdakwa Saiful Arif dan Sutrisno alias Krisna dihukum 8 bulan penjara. Keduanya terbuktiterlibat dalam perkara ritual pernikahan nyeleneh antara manusia dengan kambing yang digelar di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng milik Nurhudi Didin Arianto di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, pada 5 Juni 2022. Saiful Arif sebagai mempelai pria dan Kisna sebagai penghulu.
Sementara itu, khusus terdakwa Syaiful Fuad alias Arif Syaifullah dijatuhi vonis hukuman paling berat, yakni 9 bulan penjara. Syaiful Fuad memilik peran sebagai pembuat dan pemilik konten TikTok Sanggar Cipta Alam yang mengunggah video akad nikah itu di media sosial.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyampaikan vonis tersebut bisa memberikan efek jera kepada terdakwa. Selain itu, menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan hal yang berpotensi menodai agama. “Majelis hakim menjatuhkan vonis dan menyadari perkara ini sesuai fakta yuridis dan tiga unsur yang kami telaah,” ujar Fatkur.
Ketiga unsur yang dimaksud adalah tidak ada human error pada kasus penodaan agama ini. Lalu, terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan yang menimbulkan ada permusuhan, penodaan suatu agama yang dianut di Indonesia di muka umum. “Serta unsur ketiga ada orang yang melakukan, yang menyuruh lalukan, dan turut serta melakukan,” bebernya.
Atas vonis tersebut, para terdakwa dapat menerima. Adapun pihak JPU Kejari Gresik masih membutuhkan waktu untuk pikir-pikir. “Kami berikan waktu hingga 7 hari kedepan untuk pikir-pikir. Apakah akan menempuh banding atau tidak atas putusan yang disampaikan,” pungkas Fatkur sebelum menutup persidangan.