JPNN.com, SEMARANG – Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan penyelundupan rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal tanpa dilekati pita cukai (polos) senilai Rp 870 juta. Post navigation Ketum LDII Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo soal Haji Ribuan Peserta Lari Antusias Sambut Acara PIK Nite Run 2025