JawaPos.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana pernah mengungkap, ada dugaan aliran dana triliunan rupiah. Dana tersebut ditengarai digunakan untuk pemilu. Aliran dana itu disebut-sebut berasal dari bisnis tambang.
Pengamat politik Lingkar Madani Ray Rangkuti menyatakan, pernyataan PPATK yang seperti itu selalu disampaikan setiap menjelang pemilu. Namun, selama ini tidak ada tindak lanjut yang serius. ”Setelah disampaikan, ditanggapi Bawaslu, lalu hilang,” ujarnya kemarin (20/2).
Nah, kali ini Ray mendesak dugaan tersebut benar-benar ditelusuri. Sebab, alokasi dana itu berpotensi merusak integritas penyelenggaraan pemilu. Karena dugaan tersebut masuk dalam isu pemilu, Ray mendesak Bawaslu melakukan penelusuran. Dia meminta Bawaslu tidak terjebak pada ketentuan normatif dan berlindung pada belum dimulainya kampanye. ”Ini harus diusut,” kata Ray.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyerahkan pengusutan ke aparat penegak hukum. Bagja beralasan, Bawaslu hanya berwenang pada dana kampanye yang baru bergulir pada November nanti.
Sementara itu, Manajer Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Aji Pangestu menuturkan, aliran dana pemilu harus ditelusuri. Termasuk saat prakampanye. Saat ini saja, meski belum masuk tahap kampanye, sejumlah elite diyakini sudah menggelontorkan dana.
”Sebelum masa kampanye, kemudian ada sosialisasi, bagaimana ini bisa mengawasi,” ujarnya.
Menurut Aji, langkah itu penting dilakukan untuk memastikan tidak ada dana terlarang yang digunakan untuk sosialisasi.
Karena itu, pihaknya mendorong dibuat aturan baru yang bisa menjangkau sumber dana di luar masa tahap kampanye. Aturan baru diperlukan untuk memastikan ada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pemantauan.