JawaPos.com– Penghuni yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Perwali Nomor 83 Tahun 2022 diminta untuk segera meninggalkan rumah susun (rusun). Sesuai dengan ketentuan, warga tersebut diberi waktu setahun sejak perwali digedok. Jadi, akhir tahun ini adalah batas bagi penghuni yang tidak memenuhi syarat untuk meninggalkan rusun.
”Sanksi terberat, warga tersebut memang harus meninggalkan rusun. Namun, kami melakukannya dengan pendekatan humanis,” kata Kepala UPTD Rusun Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Adinda Setiyoningrum kemarin (20/2).
Karena itu, kata Adinda, pihaknya akan melakukan pendekatan kembali kepada penghuni rusun. Terutama Rusun Warugunung. Dari total 566 unit di Rusun Warugunung, separonya adalah warga ber-KTP di luar Surabaya. Tentu saja kondisi tersebut melanggar perwali.
”Kami akan koordinasi mengenai kondisi terkini. Termasuk tindak lanjutnya seperti apa. Karena kita masih peralihan, jadi step-by-step,” ucapnya.
Selain harus ber-KTP Surabaya, penghuni rusun terdaftar sebagai keluarga miskin.. ”Jika memiliki mobil, artinya sudah mampu dan tak boleh tinggal di rusun,” paparnya. ”Karena itu, semuanya akan kami kroscek lagi. Agar peruntukan rusun benar-benar sesuai perwali,” imbuhnya.