jatim.jpnn.com, MALANG – Sebuah rumah yang berfungsi sebagai toko di Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, Malang digerebek polisi lantaran kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin, Minggu (13/4). Post navigation Alumnusnya Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Begini Respons Unpad Pemuda Muhammadiyah: Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi Sebagai Bentuk Fitnah