JawaPos.com – Pemprov DKI Jakarta akan mengadakan 21 unit mobil listrik untuk kendaraan dinas Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah, dan Asisten Daerah DKI Jakarta.
“Untuk asisten sekda, sekda, inspektorat, Bappeda,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Reza Pahlevi saat dihubungi wartawan, Senin (20/2).
Reza menerangkan bahwa harga mobil listrik ini sangat mengocek anggaran DKI. Pasalnya, mobil listrik ini berharga Rp 800 juta per unitnya.
Namun begitu, ia mengatakan bahwa perlu untuk merevisi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terlebih dahulu untuk mengadakan Kendaraan Dinas Operasional (KDO) mobil listrik tersebut.
“Cuma kan nunggu Perkada itu. Pergubnya. Ini kan harus dibawa ke Kemendagri juga,” jelas Reza.
Dalam revisi itu, Reza mengatakan perlu untuk memasukkan satu poin khusus agar pengadaan KDO mobil listrik itu diizinkan secara regulasi.
“Tinggal mengubah aja bahwa Pemprov DKI dibolehkan pengadaan kendaraan listrik, satu pasal aja. Aturannya di situ harus ada pergub dulu. Revisi satu kata aja,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, menyebutkan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
“Inpres Nomor 7/2022 yang bernama lengkap Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 September 2022,” kata Moeldoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/9).