JawaPos.com – Pengemudi Fortuner, Giorgio Ramdhan resmi mendapat penangguhan penahanan dari Polres Metro Jakarta Selatan. Penangguhan ini terjadi usai adanya kesepakatan damai antara Giorgio dengan pengemudi Brio kuning, Ari Widianto.
“Ya penangguhan penahanan (Giorgio) dari Jumat,” kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (20/2).
Penyidik mengabulkan penangguhan penahanan ini karena pelapor sudah mencabut laporan. Giorgio juga akan membayar ganti rugi seluruh kerusakan yang dialami Ari.
“Kedua, dia tidak menghilangkan barang bukti makanya kita biasanya. Dua itu utama dari kita, terus tidak melarikan diri,” jelas Nurma.
Sejalan dengan penangguhan ini, Giorgio diwajibkan melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu, sampai dengan kasus resmi dihentikan penyidikannya.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan seorang pengendara mobil Toyota Fortuner yang mengamuk dan merusak mobil Honda Brio berwarna kuning. Peristiwa itu diduga terjadi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2) dini hari.
Seorang akun Twitter @ari295 alias Ari Widianto mengaku mobilnya yang berwarna kuning dirusak oleh pengemudi Toyota Fortuner. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.
“Tadi pagi sekitar pukul 02.00 mobil saya dirusak oleh pengemudi Fortuner. Awal mula mobil tersebut melawan arah di depan office 8, diberi dim tapi tidak mau minggir. Akhirnya mau minggir setelah mengeluarkan kata-kata kasar. Mobil tersebut lalu mengejar saya dan merusak di depan apotek potenza,” kata Ari dalam unggahan pada akun media sosialnya, Minggu (12/2).
Ari menduga, pengemudi mobil tersebut menakut-nakuti dengan mengeluarkan senjata api (senpi) mainan. Namun, ia juga mengingat pengemudi Toyota Fortuner dengan plat nomor B 2276 SJD itu merusak mobilnya menggunakan samurai.