JawaPos.com – Polisi menetapkan E, pelaku penembakan terhadap sopirnya sendiri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis akibat kelalaiannya sehingga menyebabkan sopirnya yang berinisial AM terluka di bagian kening.
“Tersangka sudah ditahan,” ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan , Senin (20/2).
Ia mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 360 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum penjara selama- lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
Selain itu, E juga dijerat dengan pasal 351 KUHP yang berbunyi “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta”. Terakhir, tersangka dijerat dengan Undang-undang Darurat soal kepemilikan senjata api.
Sebelumnya, seorang sopir berinisial AM tertembak senjata api oleh majikannya sendiri berinisial E. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/2) malam di dalam mobil terduga pelaku saat melintas di Jl. Daksa Senopati Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan dari E, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa kejadian itu merupakan kecelakaan. Terduga pelaku mengaku tak sengaja melepaskan tembakan di dalam mobil.
Ade menjelaskan, saat melintas Jalan Daksa Senopati menggunakan mobil Toyota Fortuner yang dikendarai AM, terduga pelaku duduk di kursi depan bersama korban. Kemudian, terduga pelaku memeriksa tas senpi miliknya di kursi yang sama.
“Saat membuka tas, lalu saat akan mengunci senpi tiba-tiba atau tidak sengaja senpi meletus sebanyak satu kali,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/2).
Setelah itu, terduga pelaku mengaku baru mengetahui bahwa AM, sopirnya terluka di bagian kepala/kening sebelah kiri akibat letusan senpi miliknya tersebut.