JawaPos.com – PT Jakarta Propertindo (JakPro) mengungkapkan bahwa proses negosiasi harga sewa Kampung Susun Bayam (KSB) sudah mencapai tahap akhir. VP Corporate JakPro Syachrial Syarif menyatakan bahwa tarif KSB akan ditetapkan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Dalam Pergub itu, Syachrial mengatakan bahwa tarif KSB akan ditetapkan mulai dari harga Rp 600-700 ribu. Dari total 123 KK calon penghuni KSB, ia menyebutkan bahwa 40 persennya sudah sepakat dengan harga tersebut. “Sementara teman-teman yang berdemo hari ini itu yang meminta harganya lebih rendah dari itu,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Senin (20/2). “Jadi secara garis besar, mereka terbagi menjadi dua kelompok. Ada kelompok yang menerima dengan penawaran JakPro, ada yang belum menerima,” sambung Syachrial.
Namun begitu, hingga saat ini JakPro masih berdiskusi dengan Pemprov dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) terkait dengan status pengelolaan KSB. Pasalnya, lahan itu milik Dispora.
Syachrial mengatakan bahwa sebetulnya JakPro berharap agar ada pengaturan khusus soal status KSB itu sendiri. Apakah akan menjadi rumah susun yang komersial atau tidak. Hingga sejauh ini, JakPro menganggap bahwa KSB tidak komersial. Hal itulah yang melatarbelakangi penetapan tarif KSB didasarkan pada Pergub 55. “Soal harga yang kita tawarkan ini bukan harga komersial. Harga semata-mata merujuk pada Pergub,” tandasnya.
Sebelumnya, warga gusuran Jakarta Internasional Stadium (JIS) yang tergabung dalam Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) melayangkan surat keberatan administratif kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono beserta jajarannya dan PT Jakarta Propertindo (JakPro). Hal itu sehubungan dengan belum adanya kepastian 75 KK yang terdampak penggusuran JIS untuk menghuni Kampung Susun Bayam (KSB).
Dalam surat keberatan tersebut, PWKB meminta agar Pemprov DKI ataupun PT JakPro untuk segera memberikan akses unit kepada KSB kepada warga terdampak. “Sebagai bentuk pemulihan hak bagi warga Kampung Bayam yang mengalami penggusuran,” ujar Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jihan Fauziah kepada wartawan, Senin (20/2).
Selain itu, PWKB juga meminta jaminan agar warga terdampak penggusuran dapat menghuni rumah susun yang sudah disediakan dengan tarif yang terjangkau. “Dengan terlebih dahulu dilakukan dialog atau diskusi yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi kampung bayam sebagai korban penggusuran,” tegas Jihan.
Terakhir, warga korban gusuran JIS itu juga meminta jaminan hak pengelolaan KSB kepada warga terdampak dan tidak melakukan kembali penggusuran para warga yang saat ini belum mendapatkan hak atas KSB. (*)