JawaPos.com – Warga gusuran Jakarta Internasional Stadium (JIS) mengajukan surat keberatan administratif ke Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (JakPro). Dalam tuntutannya, warga yang tergabung dalam Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) itu meminta agar pengelolaan Kampung Susun Bayam (KSB) disamakan dengan Kampung Akuarium.
“Contoh (Kampung) Akuarium itu kan korban penggusuran. Nah mereka soal biaya itu ditanggung oleh koperasi dan kami juga mohon dikelola juga oleh koperasi,” ujar Sheryl, salah satu anggota PWKB kepada wartawan, Senin (20/2).
Dalam kasus Kampung Akuarium, ia mengatakan bahwa warga juga tak meminta gratis, melainkan tetap membayar uang sewa. Hanya saja, tarifnya hanya Rp 34 ribu per bulan dan langsung dikelola oleh koperasi. “Nah kita mau seperti itu. Setelah itu menjadi milik korperasi atau menjadi miliknya warga,” ungkapnya.
Hingga sejauh ini, Sheryl mengatakan bahwa 75 KK yang sudah mendapatkan SK untuk mengisi KSB menginginkan harga sewa ada di tarif Rp 150 ribu maksimal per bulan. “Karena penghasilan maaf aja yang namanya pemulung dan pekerja kasar pabrik-pabrik. Cuma Rp 1,5 juta,” urainya.
Sementara itu, dalam diskusi terakhir, ia mengatakan bahwa JakPro tetap kekeuh untuk menyesuaikan tarif berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan. Dengan tarif mencapai Rp 600-750 ribu per bulan.
Belum lagi, tarif yang dikenakan kepada mereka adalah sebagai kategori umum. Padahal, menurut Sheryl seharusnya warga gusuran JIS itu dikategorikan sebagai warga terprogram. “Mereka itu kasih ke kita itu bukan harga yang umum, gitu lho,” tandasnya.