jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengeluarkan surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 300.2/KEP.88-BPBD/2025 tentang penetapan status keadaan darurat bencana hidrometeorologi di wilayah Kota Bogor. Post navigation Jabodetabek Banjir, Mayjen Endi Kerahkan Ratusan Marinir 4 Pelaku Peretasan Akun Instagram Ditangkap di Balikpapan, Begini Modusnya Saat Beraksi