JawaPos.com – Warga gusuran Jakarta Internasional Stadium (JIS) yang tergabung dalam Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) melayangkan surat keberatan administratif kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono beserta jajarannya dan PT Jakarta Propertindo (JakPro). Hal itu sehubungan dengan belum adanya kepastian 75 KK yang terdampak penggusuran JIS untuk menghuni Kampung Susun Bayam (KSB).
Dalam surat keberatan tersebut, PWKB meminta agar Pemprov DKI ataupun PT JakPro untuk segera memberikan akses unit kepada KSB kepada warga terdampak. “Sebagai bentuk pemulihan hak bagi warga Kampung Bayam yang mengalami penggusuran,” ujar Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jihan Fauziah kepada wartawan, Senin (20/2).
Selain itu, PWKB juga meminta agar ada jaminan warga terdampak gusuran dan menghuni rumah susun yang sudah disediakan dengan tarif yang terjangkau. “Dengan terlebih dahulu dilakukan dialog atau diskusi yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi kampung bayam sebagai korban penggusuran,” tegas Jihan.
Terakhir, warga korban gusuran JIS itu juga meminta jaminan hak pengelolaan KSB kepada warga terdampak dan tidak melakukan kembali penggusuran pada warga yang saat ini belum mendapatkan hak atas KSB. Jihan menyebut bahwa seharusnya Pemprov DKI Jakarta bersama dengan JakPro menyelesaikan masalah ini dalam 10 hari kerja usai menerima surat keberatan dari warga.
“Jadi, berdasarkan UU Administratif Pemerintahan itu 10 hari kerja harus ditanggapi dan dipenuhi oleh Pemprov maupun JakPro,” tandasnya.