jatim.jpnn.com, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/4362/436.8.4/2025 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah di Lingkungan Pemkot Surabaya. Post navigation Korban Blending Pertamax Bisa Menuntut Pertamina, Silakan Mengadu ke LKY Latihan PSS Sleman Berubah Selama Bulan Puasa