JPNN.com, JAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY secara resmi memberikan izin fasilitas kawasan berikat kepada PT Jia Wei Indonesia, pada Kamis (13/2). Post navigation Hari Pertama Jabat Wali Kota Jogja, Hasto Prioritas Penanganan Sampah SIMBA Pecahkan Rekor MURI Sarapan Sereal Peserta Terbanyak di Indonesia