JPNN.com, NANGA BULIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu sebanyak Rp 19 juta pada Jumat (21/2/25) siang. Post navigation Unicharm dan DLHK Kabupaten Karawang Edukasi Pemilahan Sampah di Sekolah Dasar Vaksinasi Influenza untuk Ibu Hamil Penting, Begini Penjelasannya