JawaPos.com–Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Timur menyatakan Pemerintah Provinsi Kaltim maksimalkan pemanfaatan peluang investasi dengan kehadiran Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
”Pemerintah harus bisa menangkap peluang investasi ekonomi non batu bara ini, karena peluang investasi terbuka lebar di IKN,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Timur Puguh Harjanto seperti dilansir dari Antara.
Puguh mengungkapkan, realisasi investasi Provinsi Kalimantan Timur pada 2022 dari Januari hingga Desember melejit melebihi target yang telah ditetapkan. Berdasar catatan DPMPTSP, Kaltim capaian realisasi investasi Januari-Desember sebesar Rp57,75 triliun atau 106.97 persen dari target 2022 sebesar Rp 54 triliun.
”Ini tertinggi dalam 5 tahun terakhir. Kami haturkan terima kasih kepada seluruh pihak atas sinergi luar biasa pada 2022, tantangan pada 2023 hilirisasi dan kolaborasi UMKM dengan usaha besar terus menjadi fokus Kaltim dalam kebijakan Investasi,” ucap Puguh.
Dia mendorong semua pihak di Kaltim siap dengan perubahan itu. ”Desain kita harus bisa memastikan investasi itu memiliki jangka panjang di Kaltim, jangka panjang itu sangat perlu diperhatikan agar mereka bertahan 60 sampai 70 tahun,” tutur Puguh Harjanto.
Sejauh ini, kata Puguh, telah banyak investor yang mencari posisi atas keberadaan IKN di Kaltim. Seperti dari Malaysia yang telah mengunjungi Kaltim sebanyak lima kali.
”Mereka itu simpel saja investasi di Kaltim, yakni tempat untuk produksi roti. Jangan sampai kita kalah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat Kaltim,” ungkap Puguh.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Bambang Sugeng Rukmono dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Amir Yanto didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Hari Setiyono meninjau lokasi lahan untuk kantor Kejaksaan Agung pada rencana tata ruang di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menerangkan, Kejagung mendapatkan lahan seluas 1,41 hektare di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). ”Peninjauan lahan ini sebagai salah satu bentuk kesiapan kejaksaan dalam mendukung terhadap program pemerintah dalam rangka pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara,” papar Toni.
Hal itu diamanatkan dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Mendukung Persiapan Ibu Kota Negara Nusantara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Hal itu juga sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Sebelumnya, Kajati Kaltim Hari Setiyono bertekad turut serta mengawal proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang sedang mulai dilakukan penggarapan. Pihaknya menjalankan fungsi pengamanan terhadap praktik penyelewengan kegiatan pembangunan.
”Kemudian fungsi kedua adalah fungsi pendampingan perdata urusan tanah, siapa tau ada sengketa kontraknya,” ungkap Hari Setiyono.