JPNN.com, JAKARTA – Kuasa hukum Harvey Moeis Junaedi Saibih mengkritik putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis kliennya dan terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi timah. Post navigation Apes, Berniat Kabur Maling Ini Justru Terperosok di Genteng Rumah Warga Vadel Badjideh Dikabarkan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nikita Mirzani: Terima Kasih