JawaPos.com- Penggunaan sepeda listrik mulai meningkat di Surabaya. Kendaraan itu kerap melintas di jalan-jalan protokol. Bahkan, tidak sedikit pengendaranya yang abai terhadap aturan lalu lintas seperti tidak memakai helm.
Melihat itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya bakal mengatur pemakaian sepeda listrik agar penggunanya tidak sembarangan. Kepala Dishub Surabaya Tundjung Iswandaru menjelaskan, aturan kendaraan listrik tertuang pada Permenhub 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Regulasi itu nanti menjadi rujukan aturan sepeda listrik di Surabaya. ”Bila memang dibutuhkan, nanti dibuat perda,” katanya kemarin (19/2).
Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik akan diatur. Untuk kecepatan, misalnya. Batas kecepatannya tidak boleh melebihi 25 kilometer per jam. Setiap pengendara harus memakai helm dan memasang tanda yang bisa dilihat seperti lampu.
Regulasi itu juga mengatur penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Kendaraan tersebut harus melaju di jalur sepeda. ”Kami masih membahas secara bertahap regulasi itu. Seperti apa penerapannya nanti dan apa saja yang diatur,” ujar Tundjung.
Selain itu, aturan tersebut membahas ketersediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Saat ini jumlah SPKLU di Surabaya masih minim. ”Sekarang mungkin pemakainya masih sedikit. Tapi, ke depan pasti semakin banyak,” tutur Tundjung.
Sementara itu, tahun ini rencananya ada 520 unit sepeda motor dinas milik pemkot yang dialihkan menjadi kendaraan tenaga listrik. Motor listrik itu akan menggantikan kendaraan dinas yang sudah rusak berat. Berdasar kajian pemkot, penggunaan kendaraan listrik lebih menguntungkan. Sebab, operasional maupun perawatannya tidak membutuhkan anggaran besar.