jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang pemangkasan Dana Keistimewaan (danais) Daerah Istimewa Yogyakarta. Post navigation Merespons Usulan Trump, Pejabat Saudi: Pindahkan Warga Israel ke Alaska dan Greenland Ferry Juliantono: Unpad Bisa jadi Rumah Gagasan Ekonomi Pancasila