JPNN.com, BANJARMASIN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin menetapkan oknum guru di salah satu SMPN sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga murid. Post navigation Oknum Pendekar Berpakaian Hitam Keroyok Pemuda Hingga Babak Belur di Jombang Merespons Usulan Trump, Pejabat Saudi: Pindahkan Warga Israel ke Alaska dan Greenland