JawaPos.com- Berawal dari celana atau pakaian dalam, babak belur hingga menjadi ’’tiket’’ pengantar ke tahanan. Kejadian ini kerap terjadi. Termasuk di wilayah hukum Jawa Timur. Pekan lalu (14/2), seorang pemuda asal Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, babak belul dihakimi massa setelah tertangkap tangan mencuri pakaian dalam.
Pelaku itu adalah Tri Setiawan. Pemuda 29 tahun tepergok mencuri pakaian dalam Nita, 36, warga Jalan Ikan Kerapu, Mayangan. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku masuk ke halaman rumah Nita. Lalu, mengambil dua BH yang dijemur. Usai mengambil, dengan naik Yamaha Jupiter hitam, Tri pun bergegas kabur.
Ternyata, aksi Tri diketahui sejumlah warga. Geram, warga berhasil membekuk Tri. Massa kemudian membuka jok motornya. Eh, di dalam jok ada belasan pakaian dalam perempuan. Mulai buste houder (BH) alias kutang serta celana dalam. Emosi, warga langsung menghajar pelaku. Pipi dan dagu Tri terluka.
Beruntung, polisi cepat datang. Pelaku diamankan ke Mapolresta. ’’Awalnya, ada warga yang curiga melihat gerak-gerik pelaku yang masuk ke rumah korban. Ternyata, mencuri pakaian dalam,” ujar Taufiq, warga sekitar, seperti dikutip Radar Bromo.
Namun, Tri akhirnya bisa bernapas lega. Penyidik Polres Probolinggo Kota melepaskannya. Sebab, korban tidak melapor. ’’Pelaku diamankan ke Polres Probolinggo Kota, untuk menghindari amukan warga. Ia sempat dimassa, karena warga mengira pelaku mencuri motor. Ternyata, mencuri pakaian dalam wanita. Berupa kutang dan celana dalam,’’ ungkap Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah.
Karena korban tidak melapor, penyidik hanya meminta pelaku membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pernyataannya ini disaksikan keluarga pelaku, pihak RT/RW, dan kelurahan. Seusai membuat surat pernyataan bermaterai, pelaku pun dipulangkan. “Tidak ditahan, karena korban tidak melapor,” ujarnya
Di Ponorogo lain lagi. Fajar, warga Desa Kunti, Sampung, harus mendekam di sel tahanan. Pemuda 22 tahun itu ditangkap setelah mencabuli RSM, bocah laki-laki seumuran SD. Korban merupakan tetangganya sendiri. Pelaku mengiming-imingi korban bermain game di kamarnya. Sebelum bertindak asusila itu, pelaku mencuri celana dalam milik ayah korban.
‘’Di saat (main game di kamar) itulah pelaku melakukan aksi pencabulan,’’ kata Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia seperti dilansir Jawa Pos Radar Madiun.
Aksi Fajar terungkap setelah tepergok mencuri celana dalam milik ayah korban. Awalnya, warga curiga karena sering melihat Fajar mondar-mandir di rumah korban. Ternyata, Fajar mencuri celana dalam milik ayah RSM. Kabarnya, celana dalam itu sebagai fantasi seksual. Kemudian melampiaskannya pada korban. ‘’Mencabuli dua kali, Juni dan Juli 2022 lalu,’’ ujarnya.
Keluarga korban yang tidak terima melaporkan aksi Fajar tersebut ke Polres Ponorogo. Di hadapan penyidik, Fajar mengakui seluruh perbuatannya. Akibat ulahnya, Fajar pun terancam dipenjara maksimal 15 tahun. ‘’Mencuri celana dalam laki-laki untuk fantasi, dan suka laki-laki dari SMA,’’ terang Fajar.
Termasuk Kategori Parafilia
Kejadian seperti itu tidak hanya di Probolinggo maupun Ponorogo. Di beberapa daerah lain, juga kerap mengemuka. Bahkan, termasuk di Jepang. Beberapa tahun lalu, seorang lelaki Jepang bernama Tetsuo Urata ditangkap polisi di Kota Beppu Jepang Selatan. Ia tertangkap mencuri sampai lebih dari 700 pakaian dalam wanita dari sebuah tempat laundry.
Pada persoalan-persoalan seksualitas, ada istilah yang disebut dengan fetish. Yakni, gejala yang dialami laki-laki atau perempuan, tertarik dengan bagian tubuh nonseksual ataupun barang/benda nonseksual. Termasuk dengan pakaian dalam tersebut. Nah, menurut sejumlah seksolog, fetish itu termasuk di dalam kategori parafilia.
Lantas, apakah itu parafilia? Parafilia merupakan gangguan emosional. Ditandai dengan fantasi, dorongan, atau perilaku yang bisa membangkitkan gairah seksual. Kondisi ini bisa terjadi secara intens selama 6 bulan dan berpotensi menyebabkan penderitanya mengalami gangguan. Baik biologis maupun kehidupan sosial.
Dikutip dari medicinenet.com, selama ini jumlah orang yang menderita parafilia sulit diukur dengan berbagai alasan. Salah satunya para penderitanya secara diam-diam lantaran malu. Karena itu, tidak melaporkan gangguan yang disebut parafilia tersebut. Kebanyakan penyimpangan seksual ini adalah laki-laki (3-5 persen) dan 1-6 persen perempuan. Namun, individu perempuan cenderung kurang terdiagnosa.
Kebanyakan mereka yang parafilia mulai memiliki fantasi tentang hal itu sebelum berusia 13 tahun. Beberapa teori menyebut, penderita parafilia berkaitan dengan tahap pertumbuhan saat masa kanak-kanak. Bisa berupa karakter temperamen, perkembangan seksualitas yang terganggu, trauma.
Selain itu, kurangnya kesadaran diri yang stabil serta kesulitan mengelola emosi dalam mencari bantuan dan kenyamanan dari orang lain. Karena itu, beberapa di antaranya menyalurkan dengan cara mencuri pakaian dalam perempuan untuk kesenangannya.