JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Bupati Memberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah itu berhasil ditangkap setelah delapan bulan menjadi daftat pencarian orang (DPO) KPK.
Informasi penangkapan Ricky Ham Pagawak itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Ia menyebut, Ricky Ham saat ini masih dalam pemeriksaan di Polda Papua.
“Betul iya, DPO KPK dimaksud sudah ditangkap,” kata Ali Fikri dikonfirmasi, Minggu (19/2).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini mengungkapkan, Ricky Ham Pagawak berhasil ditangkap di daerah Abepura. Hal ini setelah KPK melakukan koordinasi dengan aparat keamanan setempat.
“Informasi yang kami peroleh tersangka KPK tersebut ditangkap di Abepura,” ucap Ali.
Ali berujar, Ricky Ham saat ini diamankan di Mako Brimob Polda Papua. KPK untuk saat ini, belum akan membawanya ke markas lembaga antirasuah di Jakarta.
“Saat ini DPO dimaksud diamankan di Mako Brimob Papua,” pungkas Ali.