PALEMBANG, beritaterkini.co.id -Sejumlah massa dari Front Pergerakan Pemuda Palembang (FPPP) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Wali Kota Palembang, Kamis (09/01/25).
Mereka menuntut Pemkot Palembang segera melakukan inspeksi terhadap bangunan-bangunan yang diduga tidak memiliki dokumen perizinan.
Aksi ini merupakan dorongan kepada Pemkot Palembang untuk lebih tegas dan konsisten dalam menegakkan regulasi dan mekanisme yang ada.
Koordinator aksi, Syaid Falaq menyatakan bahwa ini adalah bentuk keprihatinan atas rendahnya tingkat kepatuhan pengusaha terhadap peraturan pembangunan.
“Kami mendesak Pemkot Palembang untuk menindak tegas pelaku usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) demi terciptanya tata kelola yang baik di kota ini,” tegas Syaid yang juga sebagai koordinator investigasi Koalisi Aksi Penyematan Lingkungan (KAPL) ini.
Dalam orasinya, Syaid menyinggung masalah pembangunan gedung yang diduga milik PT Dirgaputra Eka Pratama ini terindikasi melanggar sejumlah peraturan dan belum memiliki dokumen perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), AMDAL, dan izin timbun.
“Kami mendesak perusahaan tersebut menghentikan semua kegiatan pembangunan sebelum dokumen perizinan lengkap,” ujar Diaz, panggilan akrab Syaid Falaq
Untuk itu, dirinya mendesak Pihak Pemkot Palembang untuk melakukan investasi lapangan.
“Apabila terbukti melanggar, kami meminta untuk segera membongkar hal yang telah menjadi objek pada pembangunan itu sendiri ” ujarnya.
Bukan hanya itu, dirinya juga menegaskan dari hasil investigasi dan informasi menerangkan pembangunan yang diduga gudang tersebut belum adanya sosialisasi kepada pihak pemerintah kelurahan setempat terkait pembangunan itu.
“Kami mendapatkan informasi jika hingga saat ini pihak perusahaan belum ada sosialisasi kepada pemerintah Kelurahan setempat terkait pembangunan tersebut,”tambahnya
Selain itu, Dia mengungkapkan kekhawatiran atas kelalaian Pemerintah Kota Palembang yang dianggap tidak menjalankan tugasnya sebagai pengambil kebijakan.
“Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Komisi III DPRD Kota Palembang segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendalam di lokasi pembangunan yang diduga milik PT. Dirgaputra Eka Pratama di kawasan Jalan Soekarno Hatta Palembang,”jelasnya dengan tegas.
Selain PT Dirgaputra Eka Pratama, FPPP juga menyoroti bangunan lain yang diduga tak berizin seperti Super Indo di KM 9 dan di Jalan Ahmad Yani Plaju, Gedung Richeese Km 07 dan Lemabang, Hotel Beeze, Hotel Nine, Toko Murah Nian dan beberapa tempat car wash, termasuk Car Wash M2 di Kalidoni, Car Wash Maxx Angkatan 45, Car Wash PDC, dan Rajawali Car wash.
Putra menambahkan bahwa bangunan-bangunan tersebut diduga belum memiliki dokumen Persetujuan Lingkungan (AMDAL), Amdallalin, dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Kami mendesak Pemkot Palembang untuk menegakkan hukum dengan lebih ketat,” katanya.
FPPP juga menduga adanya indikasi pembiaran dari pihak Pemkot Palembang, yang berpotensi melibatkan praktik mafia perizinan.
“Mereka mendesak evaluasi menyeluruh terhadap UPTD Tata Bangunan, seperti IT 1, IT2, IT3, Sukarame, IB I dan IB 2 bahkan instansi terkait lainnya. Karena diduga main Mata dan sebagai backing perizinan di wilayah tersebut,”tegasnya
Aksi ini diterima oleh, Staf Ahli Wali Kota Bidang Keuangan, Pendapatan, Hukum, dan HAM, Edison.
“Kami akan menyampaikan tuntutan ini kepada PJ Wali Kota Palembang dan menindaklanjutinya tanpa pandang bulu,” ujarnya (**)
Artikel Massa Aksi Tuntut Pemkot Palembang Segera Lakukan Inspeksi terhadap Bangunan yang Diduga Tak Kantongi Izin pertama kali tampil pada Berita Terkini.