jateng.jpnn.com, SEMARANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah menyatakan 37 tempat pembuangan akhir (TPA) di wilayah tersebut telah melebihi kapasitas, terutama di kawasan perkotaan seperti Kota Semarang, Tegal, dan Pekalongan. Post navigation Hasil Seleksi CPNS 2024 di Rejang Lebong, 44 Pendaftar Lulus Bus Pariwisata dari Bali Kecelakaan Rem Blong di Kota Batu, 4 Orang Tewas