Pemerintah Indonesia resmi menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas barang dan jasa menjadi 12 persen mulai hari ini, 1 Januari 2025. Post navigation Pengusaha Kuliner Asal Surabaya Sambut Positif Dashboard Gastrodiplomasi MK Hapus Aturan Presidential Threshold, Said PDIP Singgung Syarat Kualitatif Capres-Cawapres