JPNN.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 terkait aturan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya dikenakan terhadap barang mewah. Post navigation Kapal Nelayan Asal Pulau Tujuh Hilang Kontak di Perairan Belinyu, Tim SAR Bergerak Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Diperpanjang, Achrawi Sampaikan Imbauan Ini untuk Kepala OPD