jabar.jpnn.com, KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melarang penjualan minuman beralkohol selama musim libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), untuk mewujudkan suasana akhir tahun yang aman, tertib, dan kondusif.
Berita Update Untuk Hari ini